Advertise here
12 Views

Pemprov DKI Jakarta menerbitkan beberapa jenis pajak baru pada 2024, salah satunya PAB yang sesuai dengan ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights