18 Views
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur-an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur-an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022.