Advertise here
13 Views

Pemerintah menetapkan PPN 12 persen di semua sektor, termasuk kesehatan. Bagaimana dampaknya pada layanan BPJS Kesehatan? Begini penjelasan Kemenkes.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights